Rabu, 05 Oktober 2011

SYARIAH ACCOUNTING


KONSEP, PRINSIP, DAN KAIDAH AKUNTANSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Assalamualaikum Wr. Wb….
Pembaca yang budiman, seperti yang kita ketahui bahwa dunia ekonomi yang berbasis syariah sudahlah sangat booming di Indonesia, banyak perusahaan berbasis syariah termasuk maraknya bank-bank di Indonesia yg menggunakan basis tersebut. Semua itu tidak lepas dari sebuah konsep.prinsip dan kaidah akuntansi dalam perspektif Islam.
Dalam hal konsep akuntansi jika dilihat dalam perspektif Islam adalah berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadist. Semua aturan dan pedoman hidup sudah di ada di dalam Al-Quran dan di dukung oleh hadist-hadist yang telah ada…
Ketika kami melakukan presentasi tentang materi dasar konsep,prinsip dan kaidah akuntansi dalam perspektif Islam…ada seorang teman kami yang bertanya :
“ Bagaimanakah penerapan konsep akuntansi syariah di Timur Tengah?apakah Negara tersebut juga menggunakan konsep  akuntansi syariah yang berbasis Al-Quran dan Hadist?” (Dimas_question)
“ Jawabannya IYA…negara yang melakukan kegiatan ekonomi atau akuntansi syariah..semua berpedoman atau berbasis pada Al-quran dan hadist, karena di sana telah di atur semua pedoman-pedoman kehidupan termasuk kegiatan ekonomi seorang akuntan.” (Presenter_answer)
Kemudian Dosen kami (Ibu Istutik)menambahkan bahwa memang benar semua Negara jika melakukan kegiatan ekonomi atau akuntansi syariah semua berbasis pada Al-quran dan hadist, Cuma yang mempuat beda adalah system operasionalnya.
Bagaimana dengan prinsip akuntansi jika dilihat dari perspektif Islam??
Berdasarkan buku yang kami kutip  Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar&Sejarah Keuangan Dalam Masyarakat Islam menyebutkan bahwa terdapat empat prinsip akuntansi dalam sudut pandang Islam. ..
1.  Prinsip Legitimasi Muamalat,yaitu semua system (Manhaj)kegiatan, sasaran-sasaran kegiatan dan  prinsip pokokyang berdasarkan syariat-syariat Islam. Jadi semua item dari definisi di atas haruslah berdasarkan syariat-syariat Islam karena semua sudahlah di atur dalam Al-Quran. Seperti di firman Alloh SWT :
“ Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang”
Maksud dari ayat ini adalah bagi tiap-tiap umat itu kami berikan suatu syariat atau jalan (pedoman) yang terang dan jelas, yang khusus bagi umat itu sendiri.
2.  Prinsip Badan Hukum (Syakhshiyyah I’tibariyyah), yaitu adanya pemisahan kegiatan investasi dari pribadi yang melakukan pendanaan terhadap kegiatan investasi itu. Mislanya kita melakukan investasi terhadap lembaga, maka antara kebutuhan pribadi dan lembaga tidak boleh di campur adukkan.
3.  Prinsip Kontinyuitas (Istimrariyyah), yaitu prinsip yang keberadaannya bahwa perusahaan itu menjalankan kegiatannya sampai waktu yang tidak diketahui, dan likuidasinya merupakan masalah pengecualianny, kecuali terdapat suatu indikasi yang mengarah kepada kebalikannya.
 Jika saya menyimpulkan makna dari prinsip ini adalah, Disini bisa dilihat dari umur perusahaan, meskipun pemilik perusaan itu meninggal dunia, maka perusahaan tidaklah harus ikut mati. Perusaan harus tetap berjalan meskipun pemiliknya sudah meninggal dunia. Jadi kontinyuitas disini sngatlah penting untuk kelangsungan perusahaan.
4.  Prinsip Muqabalah atau kecocokan (Mathcing) yaitu suatu cermin yang memantulkan sebab akibat antara dua sisi, dari satu segi dan mencerminkan juga hasil atau dari hubungan tersebut dari segi yang lainnya.

Sedangkan kaidah-kaidah akuntansi itu sendiri jika ditinjau dari segi Islam berdasarkan sumber buku yang sama meliputi delapan kaidah:
1)   Kaidah Objektivitas , sikap objektivitas akuntan dalam mencerminkan data-data akuntansi sesuai dengan kenyataan dan objektif.
2)   Kaidah Accrual, suatu kaidah yang menangani tentang penjadwalan, erimbangan, pemasukkan dan pengeluarannya baik yang diterima atau dibayarkan maupun yang belum diterima atau dibayarkan.
3)   Kaidah Pengukuran, suatu kaidah yang menjelaskan suatu karakter jumlah sesuatu menurut dasar-dasar yang telah disepakati sebelumnya tanpa melihat pada karakter dari sesuatu tersebut atau substansinya.
4)   Kaidah Konsistensi, yaitu kaidah yang menuntut suatu komitmen untuk mengikuti prosedurnya itu sendiri, dalam mengakui pengeluaran, pemasukan, hak-hak milik, serta menuntut kontinuitas penggunaan prosedur, prinsip, kaidah-kaidah, dan standar-standar itu sendiri dalam mencatat data akuntansi, mengikhtisarkan dan menyajikannya.
5)   Kaidah Hauliyah, yaitu memberi kesempatan kepada kita untuk mengetahui realitas perusahaan melalui penggambaran posisi keuangan perusahaan pada akhir periode penghitungan, dan perbandingan hasil-hasil pekerjaan serta posisi  keuangan dan periode ini dengan periode-periode sebelumnya, atau dengan target yang di tetapkan, atau dengan keduanya, atau juga dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lain, terutama para pesaing.
6)   Kaidah Pencatatan Sistematis, yaitu pencatatan dalam buku dengan angka atau kalimat untuk transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang telah berlangsung pada saat kejadiannya, secara sistematis dan sesuai dengan karakter perusahaan serta kebutuhan manajemennya.
7)   Kaidah Transparasi, yaitu penggambaran data-data akuntansi secara amanah tanpa menyembunyikan satu bagian pun darinya serta tidak menampakannya dalam bentuk yang tidak sesungguhanya, atau yang menimbulkan kesan yang melebihi makna data-data akuntansi tersebut.

 Dan pada saat diskusi kelas berakhir dosen kami menyimpulkan bahwa prinsip akuntansi syariah sebenarnya diambil dari prinsip akuntansi konvensional. Tapi prinsip-prinsip tersebut di pilah-piilah mana yang merupakan basic syariah…kemudian diambillaah aturan tersebut untuk dijadikan prinsip dalam akuntansi syariah.

Baiklah para sahabat,demikian sekilas info tentang akuntansi dari perspektif Islam.

By: Retyan Ajeng Intan Permatasari
STIE MCE
31128

2 komentar: